PASIEN UMUM
-
Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP, SIM)
-
Menunjukkan kartu Induk Berobat jika pernah berobat di UPT Puskesmas Jaten II
-
Membayar retribusi sesuai perda yang berlaku Rp 18.000,-
PASIEN UKS
-
Membawa Buku berobat dari Sekolahan
-
Membawa Retribusi Rp 5000,-
PASIEN PESERTA JAMINAN KESEHATAN (BPJS Kesehatan, Askes, KIS, JAMKESDA)
-
Menunjukkan Kartu Jaminan Kesehatan yang berlaku di UPT Puskesmas Jaten II
-
Menunjukkan kartu Induk Berobat jika pernah berobat di UPT Puskesmas Jaten II
-
Biaya retribusi pemeriksaan dan tindakan dijamin oleh BPJS Kesehatan/ Pemerintah Daerah.*)
Skip to content